Penulis: Kusnul Khotimah
Editor: Annisa Rizki Nurhasyimi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta (Sumber: Antaranews.com)
Berita FFN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perketat pengawasan usaha pengolahan hasil perikanan. Hal ini dilakukan guna mencegah penyelewengan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.
“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,“ jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putera menjelaskan bahwa pengawasan ini akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Aspek tersebut menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen pada usaha pengolahan ikan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan adanya potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.
Pengawasan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KKP bertekad melakukan penguatan dan perluasan konektivitas antara pusat pengumpulan dengan pusat distribusi (pengolahan dan pemasaran). Pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan daerah dan pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat mendorong proses efisiensi pada saluran logistik dan memperluas jangkauan daerah konsumsi dan industri guna pemerataan konsumsi ikan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Referensi:
[1] Risbiani, (2021). KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Diakses pada 1 Oktober 2021 melalui https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/2425777/kkp-perketat-pengawasan-usaha-pengolahan-hasil-perikanan
[2] Gro, (2021, Oktober 1). KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Diakses pada 1 Oktober 2021 melalui https://www.neraca.co.id/article/152721/kkp-perketat-pengawasan-usaha-pengolahan-hasil-perikanan
Comments