EKSPOR BENIH LOBSTER DISAHKAN, PENGEPUL DIUNTUNGKAN
- fishflashnews
- May 13, 2020
- 2 min read
Updated: Jul 18, 2020
Penulis : Rahma Dhany
Editor : Anisa Muberra

Berita FFN - Media sosial diramaikan oleh revisi kebijakan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan periode lalu. Dilansir dari Kompas pada Rabu (13/5/2020), Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019, Edhy Prabowo, mencabut larangan ekspor benih lobster. Ia menemukan sebanyak 80% impor benih lobster berasal dari Indonesia ke Singapura dan berakhir di Vietnam. Hal ini melatarbelakangi pertimbangan Edhy mengenai benih lobster.
Pencabutan larangan ekspor benih lobster ditandai dengan Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Indonesia. Aturan tersebut diundangkan di Jakarta pada Selasa (5/5/2020).
Revisi kebijakan itu menuai respons dari berbagai elemen masyarakat. "Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan Rp30.000,00 saja. Berapa rugi kita? Apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya. Di mana satu kilo mutiara bisa sampai Rp 4-5 juta," ujar Susi dilansir dari Kompas, Jumat (13/5/2020).
Menurut Susi, lobster dapat diatur dan dijaga ukuran pengambilannya, sehingga tercapai keberlanjutan lobster serta nelayan dapat sejahtera melalui lobster-lobster yang sudah dewasa.
Dilansir dari Tirto.id, Kamis (19/12/2019), Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan menjelaskan pencabutan larangan ekspor benih lobster telah dikritik sebelumnya. Maftuchan menilai, pencabutan larangan ekspor benih lobster dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pendapatan negara yang didapat dari ekspor lobster.
“Praktik ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan penerimaan non-pajak,” ujar Maftuchan.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan fasilitas budidaya benih lobster menjadi lobster dewasa, sehingga aktivitas ekspor lobster dewasa dapat berpotensi meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan menjamin pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menuturkan bahwa kegiatan ekspor benih lobster hanya menguntungkan pengepul middle man. Nelayan tradisional hanya mendapatkan Rp3000,00 hingga Rp4000,00 per ekor dari pengepul, dilansir dari Kompas pada Jumat (10/1/2020).
Lobster merupakan komoditas ekonomi tinggi. Berdasarkan laporan data KKP pada tahun 2018 mengenai ekspor komoditas utama, lobster berhasil menyumbang 0,17% atau sebesar 1.958 ton dari total komoditas ekspor pada tahun 2018. Badan Pusat Statistik atau BPS juga mengungkapkan bahwa data volume ekspor lobster dengan kode HS0306120 mengalami peningkatan pada 5 tahun terakhir sebesar 1.243,23 ton atau senilai 26,15 jutaUSD. Disamping itu, setelah penerapan kebijakan larangan yang disahkan oleh Susi, terdapat dampak yang diberikan berupa angka penyelundupan lobster yang kian melonjak. Pada tahun 2018, KKP berhasil menyelundupkan lobster sebanyak 2.539.317 ekor atau senilai Rp464,87 miliar.
Pemerintah terutama KKP memiliki peran penting dalam mengatasi angka penyelundupan lobster yang terjadi di Indonesia. Seharusnya pemerintahfokus pada pengembangan budidaya lobster untuk mengatasi keberlanjutan eksistensi lobster endemik Indonesia. Selama ini, teknologi untuk budidaya lobster belum dikembangkan secara maksimal. Selain dapat mempertahankan spesies lobster endemik Indonesia, pengembangan teknologi budidaya lobster juga dapat meningkatkan pendapatan negara melalui penjualan ekspor lobster dewasa. (*)
Referensi :
Comments