top of page

KKP AMANKAN 22 KAPAL IKAN ILEGAL SAAT GELAR OPERASI PENGAWASAN DI ENAM WPP

Writer: fishflashnewsfishflashnews

Penulis : Lisa Safitri

Editor : Hashyyati Diana


Berita FFN ̶ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pasca operasi pengawasan tersebut, KKP mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing.


Menurut Suman dkk., (2018) potensi perikanan Indonesia mencapai 12,54 juta ton per tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa produksi tangkapan laut menembus angka 82% melebihi pemanfaatan optimal yang disyaratkan yaitu 80%. Hal ini diperparah dengan angka kegiatan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur yang diperkirakan mencapai 4.326 kapal, baik lokal maupun asing. Pada kurun waktu tahun 2014-2019 jumlah kasus penangkapan kapal illegal mengalami penurunan dimana mencapai angka 582 kapal (KKP 2019).


Operasi pengawasan dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa. Pada lokasi Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan. Sedangkan 10 kapal ditangkap karena beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan. Kapal tersebut adalah KM. Sumber Ekonomi, KM. Putra Harapan 3, dan KM. Garuda Mas ditangkap di perairan Lampung oleh KP. Hiu 10, KM. Nando ditangkap perairan Kepulauan Riau oleh KP. Hiu 17, serta KM. Ulam Sari Putra Fajar, KM. Mina Wijaya, KM. Putra Berkah 1, KM. Kafaa Bilkafi, KM. Sederhana, dan KM. Campur Sari ditangkap di perairan Laut Jawa oleh KP. Orca 2.

Terdapat 9 kapal ikan Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Tolo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP. Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi.


Penangkapan kapal tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan dan sudah banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan bahwa praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas.


Penangkapan kapal ikan asing yang berfungsi sebagai lampu (light boat) tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina. Fungsi kapal tersebut untuk mengumpulkan ikan, jadi dengan tertangkapnya kapal lampu tersebut, satu siklus penting pengumpulan ikan dapat lumpuhkan.


Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina. KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. Tindakan tegas KKP tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar jajaran aparat Ditjen PSDKP bertindak tegas terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merusak ekosistem laut. (*)



Referensi:

Wulandari. 2022. KKP Amankan 22 Kapal Ikan Ilegal dalam Gelar Operasi Pengawasan di Enam WPP. Diakses tanggal 29 Maret 2022. https://kkp.go.id/artikel/39173-kkp-amankan-22-kapal-ikan-ilegal-dalam-gelar-operasi-pengawasan-di-enam-wpp

Suman A, Satria F, Nugraha B, Priatna A, Amri K, Mahiswara M. 2018. Status Stok Sumber Daya Ikan Tahun 2016 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) dan Alternatif Pengelolaannya. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia. 10(2): 107-128.

 
 
 

コメント


Post: Blog2_Post

©2020 by Fish Flash News

bottom of page