KKP IZINKAN KEMBALI KAPAL IKAN EKS ASING BEROPERASI DI LAUT INDONESIA
- fishflashnews
- May 23, 2021
- 2 min read
Updated: May 27, 2021
Penulis: Ilmi Bening N. Q.
Editor: Annisa Rizki N.

Berita FFN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memberikan izin kepada kapal ikan eks asing untuk kembali beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi. Dia berasalan, bahwa aturan tentang perizinan kapal ikan eks asing di perairan Indonesia dibuat dengan tujuan untuk memanfaatkan sisa potensi tangkap lestari yang belum dapat termanfaatkan.
"Itupun hanya 50 persen dari sisa kuota yang ada, sedangkan 50 persen lagi dipersiapkan untuk nelayan-nelayan berskala kecil dengan kapal di bawah 30 GT," jelas Wahyu Muryadi saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Artinya, kapal ikan eks asing akan memiliki kuota yang sama besarnya dengan nelayan kecil yang menggunakan kapal tangkap di bawah 30 gross ton (GT). Berdasarkan data dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, laut RI memiliki potensi ikan sebesar 12,5 juta ton. Namun, tangkapan lestari ditetapkan hanya 80 persen dari total potensi, atau sebesar 10,2 juta ton. Dari total potensi tangkap lestari tersebut masih tersisa 3,4 juta ton yang belum termanfaatkan. Separuh dari itu atau sekitar 1,7 juta ton nantinya akan diperuntukkan bagi para nelayan kecil di bawah 30 GT dan sisanya akan disiapkan untuk kapal-kapal di atas 30 GT.
KKP sendiri tidak asal dalam membuat peraturan tersebut dan telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kapal eks asing yang ingin beroperasi di laut RI. Syarat tersebut antara lain seperti :
Kapal eks asing harus berbendera Indonesia meskipun merupakan kapal buatan luar negeri.
Kapal eks asing hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas.
Kapal-kapal eks asing juga harus menggunakan atau memperkerjakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) berwarganegara Indonesia.
Wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan di dalam negeri dan harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan.
KKP telah menentukan sistem bagi hasil dari hasil tangkapan kapal ikan eks asing. Hal ini diberlakukan guna memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara.(*)
Comments