top of page

NIAT BAIK PEMERINTAH SELAMATKAN UMKM HADAPI PANDEMI COVID19

  • Writer: fishflashnews
    fishflashnews
  • May 5, 2020
  • 2 min read

Updated: Jul 18, 2020

Penulis: Alanosi N. Muhammad

Editor: Fida Fransisca

Berita FFN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau biasa dikenal dengan sebutan “UMKM” mendapat pukulan berat akibat pandemi COVID-19. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Population Fund memprediksi jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Kementrian tenaga kerja menyebut per 20 April 2020 tercatat 538.385 pekerja di sektor UMKM di PHK.


Presiden Joko Widodo bersama jajaran pemerintahan belakangan ini berupaya menyusun dan melakukan banyak kajian untuk menyelamatkan UMKM selama pandemi berlangsung. Salah satunya adalah merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan.


Pertama, bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak COVID-19 akan dipastikan oleh Jokowi masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja.


Kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar per tahun. "Saya kira disini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020," tutur Jokowi dalam Rapat Terbatas virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/4/2020).


Ketiga, pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program. Hal tersebut diberikan dalam bentuk keringanan dalam penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya Rp6,4 juta, dan di pegadaian juga ada Rp10,6 juta debitur.


Keempat, mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Tercatat masih ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.


Kelima, kementerian / lembaga / BUMN dan pemda harus menjadi bumper dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan. "Konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker hasil atau produksi para pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga," terang Presiden. (*)


Referensi

Kommentare


Post: Blog2_Post

©2020 by Fish Flash News

bottom of page