top of page

PENJELASAN KKP PADA NELAYAN NATUNA TENTANG PERBEDAAN ANTARA JARING TARIK BERKANTONG DENGAN CANTRANG

Writer: fishflashnewsfishflashnews

Penulis: Intan Cahyarini

Editor: Diva Putri Febriananda


Jaring tarik berkantong (Foto: Realitarakyat.com)


Berita FFN ̶ Dilansir dari berita Tribune Batam pada Senin (14/03/2022) menginformasikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perbedaan antara alat penangkap ikan jenis jaring tarik berkantong (JTK) dengan cantrang. Hal itu untuk menjawab keresahan nelayan selama ini. Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi (square) mesh, sementara cantrang berbentuk diamond mesh. Jaring Tarik Berkantong merupakan jenis kategori jarng tarik dengan ukuran mata jaring di atas yaitu dua inci.


Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas. Selain itu, panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 m tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 m tiap sisi. Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 m sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 m.


Disamping itu, menanggapi isu adanya nelayan cantrang di Natuna KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KKP juga tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.


Adapun Spesifikasi teknis JTK (Jaring Tarik Berkantong) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. (*)



Referensi:

Ilham, M. 2022. Nelayan Natuna Resah, KKP Jelaskan Perbedaan Jaring Tarik Berkantong dan Cantrang. Diakses pada 14 Maret 2022, dari https://batam.tribunnews.com/2022/03/14/nelayan-natuna-resah-kkp-jelaskan-perbedaan-jaring-tarik-berkantong-dan-cantrang?page=2

KKP. 2021. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Diakses pada 14 Maret 2022, dari https://jdih.kkp.go.id/peraturan/f06f4-permen-kp-18-tahun-2021.pdf

Setiyobudi, N., Hery P., Ari B. S., dan Sudiro. 2021. Alat Bantu Penangkapan Ikan – Mesin Bantu Penarik Tali Selambar Jaring Tarik Berkantong Pada Kapal > 30 Gt”. Balai Besar Penangkapan Ikan, Semarang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal: 1-33.

Siran, P. 2022. KKP Klaim Jaring Tarik Berkantong Beda dengan Cantrang. Diakses pada 14 Maret 2022, dari https://www.realitarakyat.com/2022/03/kkp-klaim-jaring-tarik-berkantong-beda-dengan-cantrang/

 
 
 

Comentários


Post: Blog2_Post

©2020 by Fish Flash News

bottom of page