top of page

PIKADA DI TENGAH PAGEBLUK

  • Writer: fishflashnews
    fishflashnews
  • Oct 5, 2020
  • 2 min read

Penulis: Zulfan Ibrahimi

Editor: Anisa Muberra

FFN NEWS - Desakan berbagai pihak agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ternyata bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, pemerintah bersama DPR, KPU, dan Bawaslu sepakat tetap melakukan pencoblosan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020. Sebagaimana PKPU 9/2020 tentang Pencalonan, rapat pleno penetapan diakukan secara tertutup tanpa mengundang bapaslon. KPU akan mengumumkan hasilnya melalui papan pengumuman, situs web, dan sejumlah akun media sosial resmi di setiap daerah.


Meski sudah diatur sedemikian ketat, sejumlah pihak tetap mewaspadai aksi pelanggaran. Merujuk pada masa pendaftaran bapaslon 4-6 September lalu, tampaknya 243 paslon tetap melanggar PKPU. Selain itu, tim sukses paslon dikhawatirkan menggelar acara "syukuran” ditempat berbeda dengan melanggar protokol kesehatan. Menurut Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa pilihan politik yang diambil pemerintah dengan melanjutkan Pilkada sesuai rencana. Dia menegaskan, presiden sudah mendengar aspirasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Namun, Pemerintah menilai masukan tersebut tidak cukup menjadi landasan untuk memundurkan kembali pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.

Sebagai jalan tengah, protokol kesehatan harus diperketat dengan mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Aturan baru Pilkada di masa pandemi:

  1. Tidak boleh melakukan rapat umum, konser, arak-arakan, dan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan

  2. Mengutamakan kampanye daring

  3. Pemilih usia rentan akan diatur lebih lanjut tata cara pemilihannya.

  4. Wajib memakai masker, hand sanitizer dan perlengkapan lainnya dalam kampanye.

  5. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai UU 10/2016 tentang Pilkada, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

  6. Rekapitulasi dilakukan melalui e-rekap (sumber : Hasil RDP pada 21 September 2020)

Peneliti Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menambahkan sebaiknya Pilkada ditunda tiga sampai enam bulan untuk merevisi UU maupun menerbitkan Perppu. Dia mengusulkan di dalam Perppu kegiatan yang bersifat tatap muka agar dikurangi atau bahkan dihapus. (*)


sumber referensi: Jawa Pos harian

 
 
 

Comentários


Post: Blog2_Post

©2020 by Fish Flash News

bottom of page