RENCANA PEMBAHASAN PKPU PILKADA 2020
- fishflashnews
- Jun 26, 2020
- 1 min read
Updated: Jul 18, 2020
Penulis : Renyta Andini
Editor : Fida Fransisca

Berita FFN - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati usulan penambahan anggaran Pilkada serentak 2020. Penambahan anggaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dengan berpedoman kepada protokol kesehatan COVID-19. Adapun usulan penambahan anggaran disepakati bersama dalam rapat antara Komisi II dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hasil rapat pada Kamis (11/6/2020), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp478.923.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Kegiatan tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan terkait peraturan KPU dengan penyesuaian protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (22/6/2020). Pada tanggal tersebut pula akan ada rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan penyelenggara khususnya KPU dan Mendagri untuk membicarakan terkait PKPU yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. KPU sendiri sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, tinggal Senin (22/6/2020) nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama.
Apabila dalam rapat konsultasi tersebut DPR, KPU, dan pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendagri sepakat atas PKPU yang disesuaikan dengan protokol COVID-19, maka PKPU tinggal menunggu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk pengesahan Kemenhumkam tinggal menunggu waktu saja karena secara prinsip, pemerintah, DPR dan KPU ketika mengkonsultasikan pasti telah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. (*)
Comments