Penulis: Desi Rahmadhani
Editor: Cita Wulan Mahardika Khoiri

Pengiriman benih lobster ilegal berhasil diamankan aparat berwajib (Sumber: Kompas.com)
Berita FFN - Setelah tahun 2020 digegerkan dengan berita operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo, mengenai ekspor benih lobster ternyata masalah tersebut tak berhenti sampai di situ. Lobster yang merupakan komiditas bernilai ekonomis tinggi rupanya menjadi incaran banyak masyarakat Indonesia. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pernyataan tersebut rupanya dijadikan pegangan oleh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan kekayaan alam guna melangsungkan kehidupan. Namun, keleluasaan tersebut nampaknya juga membuat banyak masyarakat menyalahgunanakan kekayaan alam dengan mengeksploitasi secara tidak wajar. Seperti melakukan tindak pidana penyelundupan benih-benih lobster yang diekspor ke luar negeri[4].
Komoditas lobster memiliki harga mencapai triliunan rupiah sehingga banyak oknum yang dengan mudah menghalalkan segala cara untuk dapat melakukan penyelundupan secara ilegal[4]. Para oknum melancarkan aksinya dengan mengakali berbagai fasilitas kemudahan ekspor impor yang diberikan oleh Bea Cukai.
Kasus penangkapan benih lobster dan penyeludupan secara ilegal sudah tidak asing terjadi di kawasan Asia Tenggara. Food and Agriculture Organizaion (FAO) menyatakan bahwa penangkapan benih lobster secara ilegal di Asia Tenggara dipicu oleh meningkatnya permintaan benih lobster dan tingginya nilai perekonomian. Luasnya wilayah juga menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya illegal fishing di kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut membuat illegal fishing tidak terselesaikan meskipun sudah ada regulasi penanganannya.
Lobster yang dijadikan objek illegal fishing bukanlah lobster biasa, tetapi lobster jenis Panulirus sp. yang dipatok dengan harga sangat tinggi. Di pasar harga benih lobster biasa hanya dijual berkisar Rp10.000,00 per ekor sedangkan benih lobster Panulirus sp. dijual seharga Rp30.000,00 per ekor. Perbedaan harga yang sangat signifikan tersebut diduga menjadi alasan masyarakat memilih untuk menjual benih Panulirus sp. Faktor lain yang menjadi alasan penangkapan benih lobster ini adalah demand pasar akan benih Panulirus sp. yang cukup tinggi dari luar negeri, seperti Hongkong, Singapura, Taiwan, dan China. Selain itu, harga yang tidak pernah turun dan cenderung terus meningkat membuat elemen negara dan non-negara terus melakukan illegal fishing[3].
Di Indonesia sendiri, praktik penangkapan benih lobster terlihat di wilayah Perairan Teluk Pelabuhanratu dengan banyaknya armada kapal congkreng—yang awalnya melakukan penangkapan ikan, sekarang berganti target melakukan penangkapan benih lobster (BL)[4].
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tengah berupaya menangani permasalahan ini dengan mengeluarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/Permen-Kp/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Indonesia. Namun, regulasi saja rasanya tidak cukup sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, stakeholder, dan nelayan untuk menangani permasalahan illegal fishing.(*)
Referensi:
[1] Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/Permen-Kp/2020
[2] Rizky, L., Salsabilla, P.S., Utari, M.T., Al Syahrin, M.N. and Tenri, A., 2021. The Complexity of The Illegal Fishing Regime in Southeast Asia Case Study: Illegal Lobster Seed Fishing in ASEAN.
[3] Sukma, F.R. and Dimyati, A., 2021. Penegakan Hukum Terhadap Penangkapan Benih Lobster Secara Ilegal. Hukum Responsif, 12(1).
[4] Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2016. Sekretariat Jenderal MPR RI : Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6 Jakarta - 10270.
Comments