Penulis : Ratih Ayu Setianingsih
Editor : Erina
(Sumber: dkp.jatimprov.go.id)
Berita FFN - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai panjang pantai lebih dari 81.000 km, pulau lebih dari 17.508 dan ekosistem terumbu karang yang luas (± 51.000 km2 ). Terumbu karang mempunyai fungsi antara lain untuk rekreasi (wisata bahari), produksi (sumber bahan pangan dan ornamental), nilai konservasi (sebagai pendukung proses ekologis dan penyangga kehidupan pesisir, sumber sedimen pantai, dan melindungi pantai dari ancaman abrasi. Nilai terumbu karang di Indonesia secara ekonomi adalah 4,2 milyar USD dari aspek perikanan, wisata dan perlindungan laut. Belum termasuk nilai manfaat terumbu karang sebagai pelindung pantai, sumber pangan, obat-obatan dan pariwisata (Arisandi, 2018). Selain terumbu karang, laut Indonesia juga memiliki banyak jenis organisme yang hidup dan bernilai ekonomis bagi masyrakat sekitar nya sehingga laut digunakan sebagai tempat menyambung hidup oleh masyarakat pesisir.
Perlindungan terhadap sumber daya alam terutama kelautan dan perikanan terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan di wilayah perikanan dan kelautan diamanatkan kepada Pengawas Perikanan. Namun disadari bahwa kuantitas dan kualitas petugas pengamanan sangat terbatas. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat setempat guna mendukung upaya pengawasan dan pengamanan yang selama ini dinilai belum optimal. Oleh karena itu, dibentuklah POKMASWAS yang merupakan komponen masyarakat dengan bentuk kelompok, dapat berupa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan dan/atau masyarakat petani ikan yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. Ha tersebut diyakini bahwa pengamanan kawasan konservasi berbasis masyarakat didasarkan pada pemahaman untuk menciptkan kondisi aman dan tertib tidak hanya dilakukan oleh polhut melainkan juga melibatkan masyarakat yang selama ini menjadi obyek.
Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), diatur menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan keterangan tersebut dapat menarik pendapat yaitu dengan adanya pembentukan POKMASWAS dapat berguna dalam membantu pemerintah untuk menjaga dan melindungi terhadap sumber daya alam terutama kelautan dan perikanan terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan di wilayah perikanan dan kelautan. Setiap daerah harus memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya aksi masyarakan asing yang melakukan penangkapan liar di wilayah laut Indonesia serta tidak sedikit kegiatan masyarakat lokal yang dapat merusak ekosistem dari laut Indonesia. (*)
REFERENSI:
Arsandi, A., Tamam, B., dan Fauzan, A. 2018. Profil Terumbu Karang Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Indonesia. Jurnal Ilmiah Perikanan dan Kelautan, 10(2): 76-83.
DKP PROV. JATENG. (2021). “Pembentukan POKMASWA. PEMBENTUKAN POKMASWAS (jatengprov.go.id)
DKP JATIMPROV. go. Id. (2021). Kegiatan Pengawasan Perairan Rutin UPT P2SKP Bulu-Tuban. kegiatan pengawasan kelautan - Bing images.
Comments