Penulis: Ratih Ayu Setianingsih
Editor: Enkhena Auliya Maha Dewi
(Sumber: Blogspot.com)
Berita FFN - Indonesia merupakan negara kepulauan yang mana dua pertiga wilayahnya adalah perairan laut. Luas lautan Indonesia mencapai 5,8 juta kilometer persegi, dengan panjang garis pantai Indonesia yang mencapai 95.181 km dan luas perairan 5,8 juta km persegi serta telah diakui dunia memiliki 17.500 pulau, belum dimanfaatkan secara optimal, begitu juga lautan dangkal yang luasnya 24 juta hektar dan teluk yang luasnya 4,1 juta hektar masih disia-siakan. Selain itu, dalam konsideran UU No 32/2014 tentang Kelautan menyebutkan bahwa pengelolaannya harus sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional penduduk dari negara yang bersangkutan. Pengelolaan kelautan Indonesia harus merefleksikan dari deklarasi kedaulatan bangsa yang harus dijaga keberlangsungan dan sustainabilitasnya, serta tidak boleh dieksploitasi sekedar untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam konstitusi Indonesia Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3) berbunyi: ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Prinsip dikuasai negara atau kedaulatan negara atas laut sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.(Jaelani & Basuki, 2014). Peningkatan kemampuan penegakan hukum dan pengamanan ini mencakup suatu kerja sama yang erat antara kegiatan-kegiatan di darat, laut, dan udara. Usaha-usaha meningkatkan monitoring, kontrol, surveillance, serta kegiatan-kegiatan penyelidikan dan proses pengadilan harus ditata dengan sebaik-baiknya.
Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku pada dunia perikanan. Dalam membahas persoalan IUU fishing, seringkali yang lebih diperhatikan adalah unsur penangkapan ikan ilegal (Ilegal fishing) dibandingkan dengan unsur penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported fishing) dan penangkapan ikan yang tidak diatur (Unregulated fishing). Fenomena ini merupakan hal umum yang terjadi di berbagai negara dan apabila masalah ini dibiarkan terus, maka dikhawatirkan akan memberikan informasi yang keliru, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya ikan.
IUU fishing kerap terjadi di Indonesia karena belum terpenuhinya infrastruktur dan peraturan yang kurang keras, belum ada awareness di kalangan nelayan, dan belum ada pemahaman zona-zona penangkapan ikan yang boleh atau dilarang jadi nelayan Indonesia pun sering ditangkap oleh keamanan laut negara lain (Sistiyanto, 2018). Dampak dari IUU fishing pun beragam, IUU fishing merusak upaya nasional dan kawasan sekitar untuk melestarikan dan mengelola stok ikan sehingga ada penghambatan kemajuan dalam mencapai tujuan keberlanjutan dan tanggung jawab jangka panjang (Sistiyanto, 2018). Selain itu, IUU fishing sangat merugikan dan mendiskriminasi para nelayan yang bertanggung jawab, jujur dan sesuai dengan ketentuan otorisasi penangkapan ikan mereka (FAO, 2019). Kegiatan ekonomi nelayan berskala kecil juga menjadi terganggu (Sistiyanto, 2018). Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastutui, kerugian Indonesia akibat IUU fishing pernah mencapai Rp 2.000 triliun (CNBC Indonesia, 2018). Adanya IUU Fishing dapat membantu menekan angka terjadinya overfishing, oleh karena itu perlu adanya perbaikan dan pemenuhan infrastruktur perlu dilakukan. Hal tersebut dapat membantu para nelayan memahami akan pentingnya ekosistem alam sehingga tetap dapat dilestarikan hingga generasi berikutnya. Kemudian adanya kapal asing yang masuk di perairan Indonesia perlu dijatuhi hukuman serta denda yang sesuai dengan apa yang dilakukan. (*)
Referensi:
CNBC Indonesia. (2018). “Susi Akui RI Pernah Rugi Rp 2.000 T Akibat Illegal Fishing”. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20180626075822-4-20458/susi-akui-ri-pernah-rugi-rp-2000-t-akibat-illegal-fishing.
FAO. (2019). “What is IUU Fishing?” Food and Agriculture Organization of the United Nations. Retrieved from http://www.fao.org/iuu-fishing/background/what-is-iuu-fishing/en/.
Jaelani, A., & Basuki, U. (2014). Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesi), 1–26.
Sistiyanto, Harjuno. (2018). “IUU Fishing dan Ancaman Kedepannya Bagi Indonesia”. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Retrieved from https://kkp.go.id/brsdm/artikel/5684-iuu-fishing-dan-ancaman-kedepannya-bagi-indonesia.
コメント