Penulis: Intan Cahyarini
Editor: Diva Putri Febriananda
(Foto: blogspot.com)
Berita FFN — Indonesia merupakan negara maritim didukung dengan menurut Subani dan Barus (Supriadi, 2011) dimana Indonesia yang dua pertiga wilayahnya merupakan perairan yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat dengan panjang garis pantai 95.181 km, luas perairan 5,8 juta km2. Berbagai cara dilakukan demi mengatur, menjaga, dan mengelola sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya yang ada tersebut. Hal ini juga di pertegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan salah satunya cantrang diseluruh Wilayah (Supriadi, 2011).
Cantrang merupakan metode menangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan dengan menyapu bersih dasar lautan dengan menggunakan jaring (Akbarsyah, dkk., 2020). Adapun alasan tidak diperbolehkannya nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan, antara lain:
1. Dinilai merusak ekosistem laut
2. Dapat menyapu bersih dasar lautan
3. Ikan dan biota laut yang lainnya akan terancam punah
4. Tidak ramah lingkungan (Mukhtar, 2018).
Selain itu, terdapat dampak negatif yang ditimbulkan apabila masih menggunakan cantrang yakni komposisi hasil tangkap tidak selektif serta pengambilan tidak sesuai yang dibutuhkan. Sehingga, banyak biota laut yang dibuang sia-sia karena tidak sesuai dengan kebutuhan dari nelayan. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan penggunaan cantrang yang di atur dalam peraturan no. 2 tahun 2015. Namun, tak perlu khawatir ya sobat iwakers masih ada alat tangkap yang diperbolehkan penggunaanya oleh pemerintah dan tentunya tidak merusak atau memberikan efek buruk terhadap ekosistem laut dan organisme di dalamnya (Lestari, 2018). Alat-alat tersebut antara lain:
1. Jaring lingkar
2. Jaring tarik
3. Jaring hela
4. Jaring angkat
5. Alat pancing (KKP, 2015). (*)
Referensi:
Akbarsyah, N., Pringgo K. D. N. Y. P., Rega P., dan Aulia A. 2020. Angka Tangkapan Kerapu (Ephinephelus sp.) oleh Alat Tangkap Cantrang yang Didaratkan Di Ppp Mayangan Probolinggo. Jurnal Akuatek, 1(1).
Kementrian Kelautan Perikanan. 2015. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/Permen-Kp/2015. Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Kkp.Jakarta. 10 Hlm.
Lestari, T. 2018. Dampak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Cantrang Terhadap Pedapatan Nelayan di Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Skripsi. Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Mukhtar. 2018. “De Javu” Cantrang, Belajarlah dari Masa Lalu. diakses tanggal 30 Maret 2022, http://mukhtar-api.blogspot.com/2018/01/de-javu-cantrang-belajarlah-dari-masa.html
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Supriadi, A. 2011. Hukum Perikanan di Indonesiaa. Jakarta, Sinar Grafika.
Comments